Equality in The Inheritance Distribution for Adopted Children and Biological Children in the Sasak Indigenous Community of South Pringgasela
Abstract
Adoption has implications for status and rights within the family, such as in matters of inheritance. Although, from the perspective of Islamic law, an adopted child has no right to inherit, except through a gift or a mandatory bequest, as stipulated in Article 209(2) of the Compilation of Islamic Law (KHI). However, the Sasak indigenous community, which is predominantly Muslim, has a tradition of treating adopted children as recognized members of the family with inheritance rights and a share of the estate equal to that of biological children. This article aims to examine the process of distributing inherited assets to adopted children within Sasak tradition. This is a field study employing a juridical-empirical approach. Data were collected through interviews with four informants selected through purposive sampling, as well as observations conducted over a one-month period. Based on an analysis of the concept of “ishlah” in Islamic legal theory, this article finds that the status and rights of adopted children within the Sasak indigenous community in Pringgasela Selatan Village are considered equivalent to those of biological children due to the social and emotional bonds formed between the adopted child and the adoptive parents. The amount of inheritance granted to adopted children is determined through family deliberation without any formally established limits. This article argues that the concepts of ishlah, takharuj, or hibah in Islamic law can serve as a justification for the distribution of inheritance in Sasak indigenous communities. Meanwhile, under Islamic law, adopted children do not receive a share of the inheritance because they have no blood relationship; however, they may be recognized through the mechanism of a mandatory bequest, with a maximum limit of one-third of the total estate. This article demonstrates that the dynamics between Islamic law and customary law can be harmonized through an ishlah approach.
[Pengangkatan anak memiliki dampak terhadap status dan hak dalam keluarga seperti dalam hal pewarisan. Meskipun dalam perspektif hukum Islam anak angkat tidak memiliki hak waris, kecuali melalui hibah atau wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun masyarakat adat Sasak yang mayoritas muslim memiliki tradisi menjadikan anak angkat sebagai bagian dari keluarga yang diakui dengan hak waris dan porsi pembagian yang setara dengan anak kandung. Artikel ini bertujuan untuk melihat proses pembagian harta warisan kepada anak angkat dalam tradisi masyarakat Sasak. Artikel ini merupakan artikel lapangan dengan pendekatan yuridis-empiris. Data bersumber dari wawancara terhadap 4 narasumber yang dipilih secara purposive serta observasi selama 1 bulan. Berdasarkan analisis ishlah dalam teori hukum islam artikel menemukan bahwa kedudukan dan hak anak angkat dalam masyarakat adat Sasak di Desa Pringgasela Selatan dianggap setara dengan anak kandung karena hubungan sosial dan emosional yang terbentuk antara anak angkat dan orang tua angkat. Nominal warisan yang diberikan kepada anak angkat ditentukan berdasarkan musyawarah keluarga tanpa adanya batasan yang ditetapkan secara formal. Artikel ini berargumen bahwa konsep ishlah, takharuj, atau hiba h dalam hukum islam dapat dijadikan sebagai justifikasi pembenaran dalam pembagian waris masyarakat adat Sasak. Sementara itu, dalam Hukum Islam, anak angkat tidak mendapat bagian waris karena tidak memiliki hubungan darah, akan tetapi dapat diakui melalui mekanisme wasiat wajibah dengan batas maksimal sepertiga dari total harta warisan. Artikel ini menunjukkan dinamika antara hukum islam dan hukum adat dapat diharmonisasikan melalui pendekatan ishlah.]
Keywords
Copyright
Copyright Holder: Yunia Sirrihayati
Copyright Year: 2026
License: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License