When Inheritance Meets Citizenship: Land Rights of Foreign Heirs in Muslim Mixed Marriages in Indonesia and Malaysia
Abstract
Mixed marriages in Indonesia or Malaysia involving foreign nationals raise legal issues when land is the subject of inheritance. Islamic inheritance law, as adopted by Indonesia and Malaysia, recognizes inheritance rights based on blood ties and marriage. Although both countries have adopted the same school of Islamic jurisprudence (the Shafi’i school), the distribution of inheritance is limited by land laws that require specific citizenship status. This article aims to compare the status and exercise of Muslim heirs’ rights to land resulting from mixed marriages in Indonesia and Malaysia. The article employs a normative legal method with a statutory and comparative approach to the inheritance and land regulations of both countries. The research findings indicate that citizenship does not automatically deprive an individual of their status as a Muslim heir. However, there are differences in the exercise of land rights. Indonesia, through the KHI, recognizes inheritance rights; however, the UUPA restricts ownership rights to land to Indonesian citizens, meaning foreign nationals cannot retain them and must relinquish their land rights within a specified period. Malaysia recognizes the inheritance rights of foreign nationals, while land ownership is permitted on a limited basis through approval by the State Authority under the NLC 1965. These findings indicate a discrepancy between inheritance rights and the capacity to retain land rights, which necessitates harmonization between Islamic inheritance law and land law.
[Perkawinan campuran di Indonesia atau Malaysia dengan warga negara asing menimbulkan persoalan hukum ketika tanah menjadi objek warisan. Hukum waris islam yang diadopsi oleh Indonesia dan Malaysia mengakui hak mewaris berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Meskipun mengadopsi fikih yang sama (mazhab syafi’i) pelaksanaan pembagian warisan dibatasi oleh hukum pertanahan yang mensyaratkan status kewarganegaraan tertentu. Artikel ini bertujuan membandingkan kedudukan dan pelaksanaan hak ahli waris Muslim atas tanah dari perkawinan campuran di Indonesia dan Malaysia. Artikel menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif terhadap regulasi kewarisan dan pertanahan kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewarganegaraan tidak secara otomatis menghilangkan kedudukan seseorang sebagai ahli waris Muslim. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan hak atas tanah. Indonesia melalui KHI mengakui hak kewarisan, tetapi UUPA membatasi Hak Milik atas tanah kepada WNI sehingga WNA tidak dapat mempertahankannya dan harus melepas hak atas tanahnya dalam waktu tertentu. Malaysia mengakui hak waris WNA, sementara kepemilikan tanah dapat dimungkinkan secara terbatas melalui persetujuan Pihak Berkuasa Negeri berdasarkan NLC 1965. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara hak mewaris dan kapasitas mempertahankan hak atas tanah, yang memerlukan harmonisasi antara hukum kewarisan Islam dan hukum pertanahan.]
Keywords
Copyright
Copyright Holder: Jio Fikra
Copyright Year: 2026
License: Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License