Temu Manten in Javanese Traditional Marriage: A Socio-Legal Analysis of Customary Law and Islamic Law in Olak-Olak Kubu Village
Abstract
This article examines the temu manten ceremony in Javanese customary marriage practices in Olak-Olak Kubu Village through a socio-legal perspective on the interaction between customary law and Islamic law. While studies of Javanese wedding rituals often emphasize symbolic and cultural meanings, less attention has been given to how such traditions operate within plural legal settings and interact with Islamic legal norms. Using empirical legal research with a qualitative socio-legal approach, this study draws on in-depth interviews, participant observation, and document analysis involving traditional leaders, religious figures, wedding practitioners, and community members. The findings show that temu manten is not merely a cultural performance but a socially recognized mechanism of marital legitimacy. The community places the akad nikah as the formal basis of marriage validity, while temu manten provides social recognition, strengthens kinship relations, and transmits values of respect, responsibility, and family harmony. The ritual is interpreted as ‘urf ṣaḥīḥ because it is socially accepted, does not replace Islamic marriage requirements, and reinforces Islamic ethical principles. This article contributes to socio-legal scholarship by showing how local tradition functions as living law within Muslim communities.
[Artikel ini mengkaji prosesi temu manten dalam perkawinan adat Jawa di Desa Olak-Olak Kubu melalui perspektif socio-legal mengenai interaksi antara hukum adat dan hukum Islam. Kajian terdahulu tentang ritual perkawinan Jawa umumnya menekankan makna simbolik dan budaya, sedangkan pembahasan mengenai bagaimana tradisi tersebut beroperasi dalam konteks pluralisme hukum dan berinteraksi dengan norma hukum Islam masih terbatas. Dengan menggunakan penelitian hukum empiris melalui pendekatan kualitatif socio-legal, penelitian ini bertumpu pada wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama, pelaku prosesi perkawinan, dan anggota masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa temu manten bukan sekadar pertunjukan budaya, melainkan mekanisme legitimasi sosial atas perkawinan. Masyarakat menempatkan akad nikah sebagai dasar formal keabsahan perkawinan, sementara temu manten memberikan pengakuan sosial, memperkuat hubungan kekerabatan, serta mentransmisikan nilai penghormatan, tanggung jawab, dan keharmonisan keluarga. Tradisi ini dipahami sebagai ‘urf ṣaḥīḥ karena diterima secara sosial, tidak menggantikan syarat perkawinan menurut Islam, dan memperkuat nilai etika Islam. Artikel ini berkontribusi pada kajian socio-legal dengan menunjukkan bagaimana tradisi lokal berfungsi sebagai living law dalam masyarakat Muslim.]
Keywords
Copyright
Copyright Holder: Fitrianingsih, Ardiansyah, Husnun Nahdhiyyah
Copyright Year: 2026
License: Creative Commons Attribution 4.0 International License