Islamic Family Law Literacy and Legal Moderation: Bridging Fiqh Munākaḥāt and State Regulation in Indonesian Marriage Law
Abstract
This article examines the legal fragility of Indonesian Muslim families that arises from the persistent separation between religious validity and civil legality in marriage. It asks how Islamic family law literacy can function as a bridge between fiqh munākaḥāt and state regulation in strengthening the legal foundation of a sakinah family. Using normative juridical research with statutory and conceptual approaches, the article synchronizes Law No. 1 of 1974, Law No. 16 of 2019, the Compilation of Islamic Law, and selected Islamic legal doctrines. The analysis shows that marriage registration should not be understood merely as bureaucratic compliance, but as an administrative instrument that realizes maqāṣid al-sharīʿa through the protection of lineage, property, women, and children. The article contributes a legal moderation framework, defined as the integration of religious norms and state procedures for public welfare, and develops the idea of hybrid legal consciousness, in which civic legality is internalized as part of religious responsibility. Practically, the article recommends strengthening the role of the Office of Religious Affairs and the penghulu as proactive legal educators rather than mere marriage administrators.
[Artikel ini mengkaji fragilitas hukum keluarga Muslim Indonesia yang muncul dari pemisahan antara keabsahan keagamaan dan legalitas sipil dalam perkawinan. Pertanyaan utama artikel ini adalah bagaimana literasi hukum keluarga Islam dapat berfungsi sebagai jembatan antara fiqh munākaḥāt dan regulasi negara dalam memperkuat fondasi keluarga sakinah. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, artikel ini menyinkronkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, dan doktrin hukum Islam yang relevan. Analisis menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan tidak semestinya dipahami semata sebagai kepatuhan birokratis, melainkan sebagai instrumen administratif yang merealisasikan maqāṣid al-sharīʿa melalui perlindungan nasab, harta, perempuan, dan anak. Artikel ini menawarkan kerangka moderasi hukum, yaitu integrasi norma keagamaan dan prosedur negara demi kemaslahatan publik, serta mengembangkan gagasan kesadaran hukum hibrida, yakni ketika legalitas sipil diinternalisasi sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Secara praktis, artikel ini merekomendasikan penguatan peran KUA dan penghulu sebagai edukator hukum yang proaktif, bukan sekadar administrator perkawinan.]
Keywords
Copyright
Copyright Holder: Ya Rakha Muyassar, Muhammad Ridwan, Abdurrasyid Ridha, Aghuts Muhaimin, Rufai Bello
Copyright Year: 2026
License: Creative Commons Attribution 4.0 International License